Wednesday, April 11, 2012

International Commercial Terms (Incoterms)

Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah Prinsip Kontrak Bisnis Internasional yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).

Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.

PENGURANGAN JUMLAH KATEGORI
  • Dikurangi dari 13 menjadi 11
  • Terms berikut yang dihilangkan : DAF, DES, DEQ, DDU
  • Terms baru berikut yang diperkenalkan : DAT, DAP
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA :
  • EXW – Ex Works
  • FCA – Free Carrier
  • CPT – Carriage Paid to
  • CIP – Carriage and Insurance Paid to
  • DAT – Deliver at Terminal
  • DAP – Deliver at Place
  • DDP – Delivery Duty Paid
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI:
  • FAS – Free Alongside Ship
  • FOB – Free on Board
  • CFR – Cost and Freight to
  • CIF – Cost, Insurance and Freight to
Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP.

DAT : Delivered at Terminal (named terminal at port or place of destination)
Dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli ketika barang sudah dibongkar dari sarana pengangkut yang telah tiba diterminal yang ditunjuk pembeli pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan. Terminal adalah termasuk setiap tempat, apakah tertutup atau tidak, seperti dermaga (quay), gudang (warehouse), lapangan peti kemas (CY) , atau terminal cargo : angkutan darat, kereta api atau udara (road, rail or air cargo terminal).
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan atas pengaturan dari si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor).
  • Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
  • Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan
  • Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara
  • Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer
  • Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakan
Contoh: "DAT (ICT, Tanjung Perak Port, Surabaya, Indonesia), Incoterms 2010"

DAP : Delivered at Place (named place of destination)
Dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual hanya mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja.
  • Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
  • Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
  • Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
  • Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan DDP : Deliver Duty Paid.
Contoh: DAP (Factory PT. YY  at Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia), Incoterms 2010


Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000 sebelumnya adalah sebagai berikut:
  1. EXW (nama tempat) : Ex Works (named place).
  2. FCA (nama tempat) : Free Carrier (named place).
  3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan) : Free Alongside Ship (named place).
  4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan) : Free On Board (named place).
  5. CFR (nama pelabuhan tujuan) : Cost and Freight (named place).
  6. CIF (nama pelabuhan tujuan) : Cost, Insurance and Freight (named place).
  7. CPT (nama tempat tujuan) : Carriage Paid To (named place).
  8. CIP (nama tempat tujuan) : Carriage and Insurance Paid to (named place).
  9. DAF (nama tempat) : Delivered At Frontier (named place).
  10. DES (nama pelabuhan tujuan) : Delivered Ex Ship (named place).
  11. DEQ (nama pelabuhan tujuan) : Delivered Ex Quay (named place).
  12. DDU (nama tempat tujuan) : Delivered Duty Unpaid (named place).
  13. DDP (nama tempat tujuan) : Delivered Duty Paid (named place).

1. EXW:    Ex Work (named place)
Dalam persyaratan penyerahan barang dengan menggunakan Ex Works yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan kewajiban untuk memikul semua biaya dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggung jawab juga dalam pengurusan formalitas melalakukan ekspor. Penyerahan dengan Ex Works dilakukan pada gudang penyimpanan barang penjual (loco gudang penjual).

2. FCA: Free Carrier (named place)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.
Catatan:
Penyerahan dengan Free Carrier dilakukan pada tempat pengangkut, yang dengan begitu telah terjadi peralihan risiko dari penjual kepada pembeli. Dalam pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli. Dalam pengiriman barang dapat digunakan semua moda transportasi pengangkutan yang ada dan dikenal.

3. FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan menggunakan persyaratan Free Alongside Ship yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan memikul biaya pengangkutan barang dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor.
Penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dilakukan di samping kapal pengangkutan. Free Alongside Ship hanya dapat dipakai dalam pengangkutan laut atau pengangkutan antara pulau saja.

4. FOB: Free on Board (named port of shipment)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual.

Hal tersebut bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut

5. CFR: Cost on Freight (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Cost and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CFR, maka peralihan risiko dan biaya tambahan beralih setelah barang dimuat di atas kapal.

CFR ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.

6. CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)
Perlakuannya sama dengan CFR, hanya saja penjual wajib menutup asuransi angkutan laut terhadap risiko kerugian pembeli terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan.

Meskipun penjual yang menutup asuransi, risiko atas barang telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan pengapalan.

7. CPT: Carriage Paid To (named place of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Carriage Paid To dilakukan di tempat pengangkut, namun ongkos angkut sudah dibayar sampai ke pelabuhan tujuan. Selain itu dengan persyaratan CPT, maka peralihan risiko barang dan biaya tambahan telah beralih dari penjual kepada pembeli setelah barang diserahkan kepada pengangkut. Penjual juga berkewajiban mengurus formalitas ekspor

Persyaratan penyerahan barang dengan CPT dapat dipakai untuk moda transportasi pengangkutan apa saja (multimode transport).

8. CIP : Carriage and Insurance Paid To (named place of destination)
sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar premi asuransi untuk barang yang dikirim.

Penjual wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang yang menimpa pembeli selama barang-barang  dalam perjalanan.

9. DAF : Delivered at frontier (named place)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered At Frontier dilakukan di perbatasan negara tujuan, tetapi belum memasuki daerah pabean negara tujuan. Selain itu dengan persyaratan DAF, maka penjual memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Dan bila barang-barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.

Syarat ini berlaku untuk alat angkut apa saja bilamana barang-barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.

10. DES :  Delivered Es Ship (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered Ex Ship dilakukan di atas dermaga pelabuhan tujuan, namun belum diselesaikan urusan pabean (pajak), dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.

Syarat ini hanya dipakai bila barang-barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.

11. DEQ :  Delivered Ex Quay (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered Ex Quay dilakukan di atas dermaga pelabuhan tujuan dan telah diselesaikan formalitas untuk ekspor, dengan begitu pembeli/buyer wajib memikul semua biaya termasuk bea masuk, pajak impor, dan pungutan lainnya serta risiko sampai dengan barang tiba di pelabuhan.

Persyaratan penyerahan barang dengan DEQ hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja. Apabila penjual tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan DEQ, maka syarat DEQ lebih baik tidak digunakan oleh penjual.

12. DDU :  Delivered Duty unpaid (named place of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered Duty Unpaid dilakukan di negara yang melakukan impor, namun belum diselesaikan bea masuk, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan, kecuali kewajiban membayar bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya.

Persyaratan penyerahan barang dengan syarat DDU dapat dilakukan untuk pengangkutan dengan moda transportasi pengangkutan apa saja. Jika formalitas untuk melakukan impor tidak terselesaikan pada waktunya, maka pembeli memikul biaya dan risiko tambahan yang mungkin terjadi.

13. DDP :  Delivered Duty Paid (named place of destination)
Penyerahan barang dengan Delivered Duty Paid dilakukan di negara yang melakukan impor, namun bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan termasuk bea masuk dan apa pun yang diperlukan di negara tujuan.

Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja.

Contoh penggunaan Incoterms 2000:
  • FCA Surabaya
  • FOB Medan
  • DDU Jakarta
Situs lain: Incoterms 2000

No comments: