Saturday, November 26, 2016

Perangkap Air, Penyerap Kelembaban

DESITECH dan TOP DRYGEL, Produk Penyerap embun dari faktor kelembaban sehingga Kontainer tetap kering dan Cargo aman dari kerusakan.

Kelembaban, kata ini telah menjadi "suatu hal yang menakutkan" bagi kita, karena kelembaban udara adalah faktor yang paling merusak khususnya untuk barang-barang yang dikapalkan dengan petikemas atau disimpan di gudang dan tempat penyimpanan lainnya.

Kelembaban timbul ketika suhu di dalam ruangan atau petikemas menurun, udara akan mencapai titik embun dan pengembunan menjadi air. Karena kondensasi, cendawan dan perkembang jamur. Ini akan menimbulkan korosi dan merusak barang-barang Anda.

Ketika kiriman Anda dengan petikemas/kontainer membutuhkan solusi yang aman dan terpercaya selama pengangkutan melalui laut, Percayakan selalu untuk menggunakan produk Penyerap kelembaban sebagai perangkap butiran-butiran air embun untuk pengering dalam Ruangan atau Gudang dan di dalam petikemas/kontainer.
DESITECH dan TOP DRYGEL adalah produk untuk penyerap kelembaban dalam kontainer dan ruangan, Kami memiliki banyak pengalaman dalam pengiriman cargo dengan petikemas/kontainer melalui trasportasi laut dengan aman. Melalui penelitian yang luas, kami telah mengembangkan pengering yang paling efektif di pasar saat ini. Kami menjamin bahwa DESITECH dan TOP DRYGEL mewakili cara mengasuransikan kargo Anda terhadap kerusakan oleh kelembaban yang akan ditemukan dalam disetiap kontainer yang dikirim. Karena kita melaksanakan Penelitian dan Pengembangan serta Quality kontrol di pabrik kami sendiri, kami memastikan bahwa produk tersebut benar-benar efektif, ramah lingkungan dengan biaya yang paling efisien.
Untuk info dan pemesanan produk ini silahkan hubungi kami.

Friday, July 1, 2016

Berat Kotor Terverifikasi (VGM)

Latar Belakang
MSC (Maritime Safety Committee) NAPOLI IN 2007: Sebuah insiden besar di laut disebabkan oleh banyak petikemas melebihi berat kapasitas. Ini adalah titik awal dimana pembahasan aturan ketat pada pemberitahuan berat petikemas. Banyaknya kecelakan yang berlanjut menjadi diskusi diseluruh dunia dan IMO mulai tertarik dalam mencegah pengulangan dari mereka.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) akan menerapkan Konvensi Keselamatan Jiwa di Laut secara global (SOLAS/the Safety of Life at Sea) mengenai persyaratan verifikasi berat kotor kemasan petikemas. Semua petikemas yang dimuat diwajibkan untuk memiliki Berat Kotor Terverifikasi atau VGM (Verified Gross Mass) dinyatakan oleh eksportir / pengirim.

apa itu VGM? "VGM" adalah Adalah Verified Gross Mass (berat kotor terverifikasi) yang berarti pengirim menyatakan total berat kotor atas semua petikemas penuh (FULL) harus dapat dibuktikan seperti yang diperoleh oleh salah satu metode yang dijelaskan di bawah. Gross Weight Verified ini tidak hanya menghitung berat atas semua paket dan barang-barang kargo, tetapi harus mencakup semua juga meliputi berat tare petikemas dan segala macam perlengkapan muat tambahan (contohnya material lashing dan material kemasan). Silahkan merujuk pada Bab 2.1 dalam dokumen panduan SOLAS.

Aturan telah menentukan dua metode dimana exportir/pengirim dapat memperoleh berat kotor terverifikasi untuk pengiriman petikemas:
  1. Metode 1, Penimbangan petikemas setelah selesai pengepakan dan penyegelan akhir petikemas oleh pengirim atau pengurus atau pihak ketiga yang ditunjuk pengirim.
  2. Metode 2, pengirim (atau pengurus atau pihak ketiga yang di tunjuk pengirim) dapat menimbang semua setiap kemasan dan barang-barang muatan, termasuk berat dari palet, dunnage/Terap dan semua pembungkus dan juga bahan-bahan mengamankan pengemas didalam petikemas, dan menambahkan dengan berat tara petikemas untuk mendapatkan jumlah berat dari petikemas berisi (Memperkirakan berat petikemas berisi itu tidak diizinkan).
Dalam hal kedua metode 1 dan 2, peralatan berat yang digunakan harus memenuhi standar akurasi yang berlaku dan persyaratan dari Negara di mana peralatan yang digunakan.Juga Keterangan verifikasi berat dari setiap metode harus ditandatangani dan diberi tanggal oleh pengirim atau perwakilannya yang berwenang dan untuk diserahkan ke pengangkut/pelayaran baik melalui saluran pertukaran elektronik atau dokumen pengiriman fisik.

Peraturan tersebut jelas menyatakan shipper/pengirim selalu bertanggung jawab untuk verifikasi berat kotor petikemas pembawa muatan.
Pengirim juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Berat Kotor Terverifikasi (VGM) dikomunikasikan ke pengangkut/pelayaran dalam dokumen pengapalan diawal untuk digunakan oleh master kapal atau wakilnya dan perwakilan terminal dalam rencana penyusunan petikemas dalam kapal.
Dokumen ini dapat menjadi bagian dari instruksi pengapalan ke perusahaan pelayaran atau komunikasi yang terpisah

Pedoman IMO (SOLAS Bab VI, bagian A, regulasi 2)
Dalam jangka panjang, IMO Komite Keselamatan Kelautan atau Maritime Safety Committee (MSC) pada sesi ke 93 (Mei 2014) disetujui dan (November 2014) mengadopsi perubahan pada keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) konvensi mengenai persyaratan verifikasi berat petikemas wajib pada pengirim.
SOLAS amandemen menjadi efektif pada 1 Juli 2016.

SOLAS CHAPTER VI Regulation 2

Semoga bermanfaat

Monday, April 18, 2016

Container ID atau Penomor Peti Kemas

Container atau yang dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Peti Kemas adalah salah satu alat untuk mengemas barang (kargo) dan standarisasi ID container atau nomor container merupakan salah satu hal yang wajib ada pada sebuah container. Masing-masing pemilik kontainer harus memiliki kode yang bersifat unik dan tidak boleh sama dengan pemilik kontainer lainnya. Untuk keperluan tersebut, mereka harus terdaftar pada International Container Bureau (BIC - Bureau International des Containers) yang berkedudukan di Paris.

Nomor container terdiri dari 4 buah huruf dan 7 buah angka. 3 huruf pertama merupakan kode dari pemilik container, 1 huruf berikutnya merupakan identifikasi untuk kategori container.
Ada 3 buah kategori yang digunakan yaitu:
- U untuk all freight container
- J untuk detachable freight container
- Z untuk trailer


6 angka pertama merupakan serial number penanda jati diri container dari masing-masing provider.
6 nomor ini merupakan nomor yang unik. Tidak mungkin ada kesamaan. Digit angka terakhir merupakan penanda validasi dari gabungan karakter-karakter sebelumnya.
Ada aturan perhitungan untuk menentukan digit terakhir dari sebuah nomor container.
Angka-angka check digit yang ada pada setiap penomoran peti kemas dihasilkan melalui sistem penomoran otomatis oleh BIC. Tiap-tiap check digit yang tertera pada setiap Peti Kemas (Container) standar internasional tentunya akan memiliki angka check digit yang sesuai. Untuk kepentingan pengawasan, kita dapat juga menghitung secara manual kode check digit untuk membuktikan apakah nomor yang tertera pada suatu peti kemas adalah nomor yang asli (valid) atau bukan.

Berikut adalah perumusannya dan cek digit angka terakhir pada Peti Kemas/Container
Huruf A sampai dengan Z diwakili dengan angka 10, berturut-turut sampai dengan 38, dengan melewatkan angka 11, 22, dan 33.
A berarti angka 10, sedangkan Z berarti angka 38.
Setelah mengkonversi huruf menjadi angka, kita mendapatkan 10 buah angka.
Perhitungan selanjutnya adalah menggunakan rumus 2 pangkat n-1 dimana n merupakan urutan digit nomor container dan mengalikan hasil 2 pangkat n-1 itu dengan angka masing-masing sesuai dengan urutan digitnya.
Hasil perkalian itu kemudian dijumlahkan (a) dan dibagi dengan angka 11. Ambil bilangan bulatnya, kemudian kalikan dengan angka 11 (b). Kita mendapatkan 2 bilangan dari (a) dan (b). Hitung selisihnya (a-b), itulah yang merupakan digit terakhir dari nomor container.

Sebagai contoh:
HLXU 407921-6
HLX merupakan kode dari Hapag Lloyd, sedangkan U menunjukkan bahwa container tersebut merupakan freight container. 6 angka pertama adalah nomer unik dari Hapag. Sedangkan angka 6 didapatkan dengan cara perhitungan sebagai berikut :
- Step 1:
H = 18, L =23, X = 36, U = 32
- Step 2:
(18x1) + (23x2) + (36x4) + (32x8) + (4x16) +(0x32) + (7x64) + (9x128) + (2x256) + (1x512) = 3152 (a)
- Step 3:
3152 / 11 = 286.5455 berarti pembulatannya kebawah adalah 286 x 11 = 3146 (b)
- Step 4:
(a) - (b) = 3152 - 3146 = 6.
Didapatkan digit terakhir adalah angka 6

Atau dengan tabel konversi dasar berikut ini.
Langkah Pertama yang akan dijadikan sebagai acuan dalam penghitungan. Konversi huruf menjadi angka dua digit dilakukan terhadap kode pemilik dan kode produk

A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
10
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
23
24

N
O
P
Q
R
S
T
U
V
W
X
Y
Z
25
26
27
28
29
30
31
32
34
35
36
37
38

Langkah kedua adalah membuat tabel kelipatan 2, sebanyak jumlah digit penomoran kontainer sebelum check digit(ada 10 digit kelipatan), sebagai berikut :

Digit 1
Digit 2
Digit 3
Digit 4
Digit 5
Digit 6
Digit 7
Digit 8
Digit 9
Digit 10
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
1
2
4
8
16
32
64
128
256
512

Langkah ketiga, membuat kalkulasi perhitungan berdasarkan tabel konversi dan tabel kelipatan dua tersebut. Misalkan kita akan mengecek kebenaran check digit “1” pada nomor kontainer “GASU 287018-"1"
 
G
A
S
U
2
8
7
0
1
8
17
10
30
32
2
8
7
0
1
8
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
1
2
4
8
16
32
64
128
256
512
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
17
20
120
256
32
256
448
0
256
4.096
Total Jumlah 10 digit adalah  à
5.501
à dibagi dengan angka 11
500,09
Angka yg dihasilkan, dibulatkan ke bawah menjadi angka bulat penuh dan dikalikan kembali dengan angka 11 => (500 x 11)

5.500
Selisih Angka total pertama dengan angka yang dihasilkan dengan pembulatan tersebut, akn menghasilkan kode kontrol (check kode)
(5.501-5.500)  =
1


Dari hasil verifikasi tersebut, kita dapat memastikan bahwa kode angka “1” memang merupakan kode kontrol yang sesuai terhadap penomoran kontainer tersebut.

Monday, April 11, 2016

Menghitung Pajak Import

Cara menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah sebagai berikut:

Menghitung Bea Masuk (BM):
Nilai Pabean = CIF (Cost/ FOB + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
Nilai Pabean dengan Pembebasan = ((FOB-Pembebasan) + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
=> Nilai Pabean x tariff bea masuk
Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk + Cukai
=> Nilai Impor x tariff PDRI

Persiapan untuk Menghitung
  1. Cek atau Download dulu Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2016) yang fungsinya adalah untuk mengklasifikasikan barang, sehingga dapat mengetahui berapa besarnya tarif BM dan PDRI yang dikenakan terhadap barang tersebut.
  2. Lihat kurs pajak mingguan di portal www.depkeu.go.id atau di www.beacukai.go.id (lihat masa berlakunya).
  3. Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka;
    • Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya; 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN, 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia, 15% untuk negara selain dari keduanya. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
    • Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
Kalkulator Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor


Video Tutorial (Cara Menggunakan?)
FOB Barang (USD)
Kurs 1 USD (Rp)
Tarif Bea Masuk (%) BTKI
Tarif PPN (%)
Tarif PPnBM (%)
Tarif PPh pasal 22 (%)
Pembebasan FOB (USD)
Asuransi (USD)
Freight (USD)
--------- ---------
Bea Masuk (Rp)
PPN (Rp)
PPnBM (Rp)
PPh (Rp)
Total (Rp)
--------- ---------