Monday, April 11, 2016

Menghitung Pajak Import

Cara menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah sebagai berikut:

Menghitung Bea Masuk (BM):
Nilai Pabean = CIF (Cost/ FOB + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
Nilai Pabean dengan Pembebasan = ((FOB-Pembebasan) + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
=> Nilai Pabean x tariff bea masuk
Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk + Cukai
=> Nilai Impor x tariff PDRI

Persiapan untuk Menghitung
  1. Cek atau Download dulu Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2016) yang fungsinya adalah untuk mengklasifikasikan barang, sehingga dapat mengetahui berapa besarnya tarif BM dan PDRI yang dikenakan terhadap barang tersebut.
  2. Lihat kurs pajak mingguan di portal www.depkeu.go.id atau di www.beacukai.go.id (lihat masa berlakunya).
  3. Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka;
    • Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya; 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN, 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia, 15% untuk negara selain dari keduanya. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
    • Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
Kalkulator Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor


Video Tutorial (Cara Menggunakan?)
FOB Barang (USD)
Kurs 1 USD (Rp)
Tarif Bea Masuk (%) BTKI
Tarif PPN (%)
Tarif PPnBM (%)
Tarif PPh pasal 22 (%)
Pembebasan FOB (USD)
Asuransi (USD)
Freight (USD)
--------- ---------
Bea Masuk (Rp)
PPN (Rp)
PPnBM (Rp)
PPh (Rp)
Total (Rp)
--------- ---------

No comments: