Thursday, April 1, 2010

Pemberlakuan Helm SNI

Mulai 1 April 2010 pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang memiliki logo SNI, dan apabila melanggar dikenakan denda Rp250 ribu.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan motor karena dengan adanya SNI para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena mutu helm terjamin.

Jadi, kalau Anda tidak mau kena tilang, segeralah mengganti helm Anda dengan helm SNI yang kisaran harganya mulai dari Rp 100.000 sampai dengan tertinggi di harga Rp 600.000.