Friday, July 1, 2016

Berat Kotor Terverifikasi (VGM)

Latar Belakang
MSC (Maritime Safety Committee) NAPOLI IN 2007: Sebuah insiden besar di laut disebabkan oleh banyak petikemas melebihi berat kapasitas. Ini adalah titik awal dimana pembahasan aturan ketat pada pemberitahuan berat petikemas. Banyaknya kecelakan yang berlanjut menjadi diskusi diseluruh dunia dan IMO mulai tertarik dalam mencegah pengulangan dari mereka.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) akan menerapkan Konvensi Keselamatan Jiwa di Laut secara global (SOLAS/the Safety of Life at Sea) mengenai persyaratan verifikasi berat kotor kemasan petikemas. Semua petikemas yang dimuat diwajibkan untuk memiliki Berat Kotor Terverifikasi atau VGM (Verified Gross Mass) dinyatakan oleh eksportir / pengirim.

apa itu VGM? "VGM" adalah Adalah Verified Gross Mass (berat kotor terverifikasi) yang berarti pengirim menyatakan total berat kotor atas semua petikemas penuh (FULL) harus dapat dibuktikan seperti yang diperoleh oleh salah satu metode yang dijelaskan di bawah. Gross Weight Verified ini tidak hanya menghitung berat atas semua paket dan barang-barang kargo, tetapi harus mencakup semua juga meliputi berat tare petikemas dan segala macam perlengkapan muat tambahan (contohnya material lashing dan material kemasan). Silahkan merujuk pada Bab 2.1 dalam dokumen panduan SOLAS.

Aturan telah menentukan dua metode dimana exportir/pengirim dapat memperoleh berat kotor terverifikasi untuk pengiriman petikemas:
  1. Metode 1, Penimbangan petikemas setelah selesai pengepakan dan penyegelan akhir petikemas oleh pengirim atau pengurus atau pihak ketiga yang ditunjuk pengirim.
  2. Metode 2, pengirim (atau pengurus atau pihak ketiga yang di tunjuk pengirim) dapat menimbang semua setiap kemasan dan barang-barang muatan, termasuk berat dari palet, dunnage/Terap dan semua pembungkus dan juga bahan-bahan mengamankan pengemas didalam petikemas, dan menambahkan dengan berat tara petikemas untuk mendapatkan jumlah berat dari petikemas berisi (Memperkirakan berat petikemas berisi itu tidak diizinkan).
Dalam hal kedua metode 1 dan 2, peralatan berat yang digunakan harus memenuhi standar akurasi yang berlaku dan persyaratan dari Negara di mana peralatan yang digunakan.Juga Keterangan verifikasi berat dari setiap metode harus ditandatangani dan diberi tanggal oleh pengirim atau perwakilannya yang berwenang dan untuk diserahkan ke pengangkut/pelayaran baik melalui saluran pertukaran elektronik atau dokumen pengiriman fisik.

Peraturan tersebut jelas menyatakan shipper/pengirim selalu bertanggung jawab untuk verifikasi berat kotor petikemas pembawa muatan.
Pengirim juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Berat Kotor Terverifikasi (VGM) dikomunikasikan ke pengangkut/pelayaran dalam dokumen pengapalan diawal untuk digunakan oleh master kapal atau wakilnya dan perwakilan terminal dalam rencana penyusunan petikemas dalam kapal.
Dokumen ini dapat menjadi bagian dari instruksi pengapalan ke perusahaan pelayaran atau komunikasi yang terpisah

Pedoman IMO (SOLAS Bab VI, bagian A, regulasi 2)
Dalam jangka panjang, IMO Komite Keselamatan Kelautan atau Maritime Safety Committee (MSC) pada sesi ke 93 (Mei 2014) disetujui dan (November 2014) mengadopsi perubahan pada keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) konvensi mengenai persyaratan verifikasi berat petikemas wajib pada pengirim.
SOLAS amandemen menjadi efektif pada 1 Juli 2016.

SOLAS CHAPTER VI Regulation 2

Semoga bermanfaat