Tuesday, August 26, 2014

Japan Advance Filing Rules

Sejak Maret 2014, Jepang Telah menerapkan "Advance Filing Rules (AFR)" yaitu aturan pengajuan di awal, yang mengharuskan operator kapal atau NVOCC secara elektronik menyerahkan kepada Bea Cukai JAPAN informasi mengenai barang-barang muatan dalam kontainer yang dimuat pada kapal dimaksudkan yang akan masuk pelabuhan di Jepang, selambat-lambatnya 24 jam sebelum keberangkatan kapal dari pelabuhan muat (POL)

Ini adalah aturan baru di Jepang bahwa tempat Asal/Expor sebagai Pelabuhan Muat (POL) harus masukan semua data pengiriman 24 jam sebelumnya pengiriman keluar dan pengirim di pelabuhan muat (POL) harus memasukkan semua data juga 6 digit HS CODE (yang terdaftar oleh Bea Cukai Jepang) sebelum kapal berangkat melalui sistem NACCS (Nippon Automated Cargo And Port Consolidated System) tetapi sistem ini hanya diperbolehkan oleh jaringan SP (Service Provider) untuk "Advance Filing Rules" Jepang yang telah disahkan oleh pusat NACCS untuk dapat terhubung langsung ke NACCS.

Dan jika gagal untuk memasukkan data sebelum 24 jam setelah keberangkatan, maka, penerima tidak bisa mendapatkan kontainer dengan lancar dan dapat menyebabkan banyak denda bahkan mungkin kontainer tidak dapat dibongkar .

*Aturan telah dilaksanakan Maret 2014.