Monday, April 30, 2012

Istilah Pengangkutan

Berikut adalah beberapa istilah dalam pengangkutan barang-barang yang sering kita jumpai terutama dalama pengiriman Export dan Import 
  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang / penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel = Kapal
  5. Voy / Voyage adalah nomor rute keberangkatan kapal
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan atau merek yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi/uraian dari barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang.
  11. Shipping Schedule adalah Jadwal Keberangkatan Kapal / Pesawat
  12. Container yaitu Kontainer / Peti kemas
  13. Feet/ Foot adalah Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran panjang container
  14. Seal = Segel
  15. DEPO adalah tempat penimbunan kontainer kosong
  16. Delivery Order / DO adalah Surat persetujuan penyerahan barang.
  17. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  18. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  19. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit.
  20. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut kedua atau lebih yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan berikutnya atau pelabuhan tujuan.
  21. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya kontainer/barang ditempat penimbunan sementara dalam Pelabuhan atau warehouse
  22. Closing (Cut off) Time ( C/T ) adalah batas waktu ditutupnya kontainer/barang ditempat penimbunan sementara dalam Pelabuhan atau warehouse.
  23. ETD: Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat
  24. ETA: Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  25. LCL: Less than Container Loaded yaitu Jenis pengiriman menggunakan container secara parsial (satu container dipergunakan oleh beberapa shipper menuju satu pelabuhan tujuan).
  26. CFS: Container Freight Station yaitu Gudang tempat penumpukan barang LCL yang akan dimasukkan/dikeluarkan dari dan ke petikemas.
  27. FCL: Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer sepenuhnya.
  28. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan satu kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper/supplier namun dengan tujuan satu Consignee/Buyer.
  29.  CY/CY: Container Yard yaitu mode pengiriman dari tempat penimbunan peti kemas di pelabuhan muat sampai ditempat penimbunan peti kemas di pelabuhan tujuan.
  30. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang-barang umum biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair.
  31. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti ikan segar, udang segar, buah-buahan, sayur-sayuran.. tumbuh-tumbuhan hidup, dll
  32. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container Dry Cotainer.
  33. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebar dan beratnya melebihi standar container Dry Container.
  34. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  35. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  36. Shipping Instructions adalah surat perintah pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper kepada pengangkut
  37. Ocean Freigh ( O/F ) adalah uang tambang atau biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  38. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  39. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang dibayar di pelabuhan muat
  40. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang dibayar di  pelabuhan tujuan
  41. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat/Dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang sebagai bukti barang telah diangkut. Untuk lebih detail bisa lihat artikel sebelumnya mengenai Bill of Lading.
  42. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  43. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang.
  44. Letter of Credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
  45. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  46. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
  47. P.O.L : Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  48. P.O.D : Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  49. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  50. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  51. Customs Clearance adalah proses pengurusan administrasi untuk pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  52. PPJK adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (Khusus Indonesia) di luar negeri dikenal dengan istilah Custom Broker yang ruang lingkup kerjanya adalah sebagai Custom Clearance

Thursday, April 19, 2012

Kapasitas & Ukuran Container Pengangkut

45’ High Cube Dry Containers

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:13.556 m44'5 11/16"


4,590 kg27,910 kg86.0 cbm
W:2.352 m7'8 9/16"W:2.340 m7'8 11/16"10,118 lbs61,529 lbs3.031 cu. ft.
H:2.695 m8'10 1/16"H:2.579 m8'5 1/2"


45 High-Cube Reefer Container

Interior Dimensions
Door OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:13.102 m 42'11 3/4"



5,200 kg27,300 kg75.4 cbm.
W:2.286 m 7 6"
W:2.294 m7'6 1/4"11,463 lbs60,184 lbs2,663 cu.ft.
H: 2.509 m8'2 3/4"
H:2.535 m8'3 3/4"


40’ High Cube Dry Containers

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:12.030 m39'5 9/16"


3,930 kg28,570 kg76.0 cbm.
W:2.350 m7'8 1/2"W:2.340 m7'8 1/16"8,663 lbs62,984 lbs2,714 cu.ft.
H:2.690 m8'9 7/8"H:2.579 m8'5 1/2"


40’ Standard Dry Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:12.035 m39'5 13/16"


3,700 kg28,800 kg67.0 cbm.
W:2.350 m7'8 1/2"W:2.339 m7'8 1/16"8,156 lbs63,491 lbs2,393 cu.ft.
H:2.393 m7'10 3/16"H:2.274 m7'5 1/2"


40’ Open Top Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:12.043 m39'6" L:11.858 m38"4,300 kg 28,280 kg64.0 cbm.
W:2.338 m7'8"W:2.162 m7'1"9,480 lbs62,344 lbs2,260 cu.ft.
H: 2.272 m7'5 1/4"





40 High-Cube Reefer Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:11.577 m37'11 3/4"


4,150 kg28,350 kg67.0 cbm.
W:2.294 m7'6 1/4"W:2.290 m7'6 1/8"9,148 lbs62,499 lbs2,366 cu.ft.
H: 2.509 m8'2 3/4"H:2.535 m8'3 3/4"


40’ Standard Reefer Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:11.577 m37'11 3/4"


3,950 kg7,910 kg58.7 cbm.
W:2.294 m7'6 1/4"W:2.286 m7'6" 8,708 lbs61,529 lbs2,073 cu.ft.
H:2.210 m7'3"H:2.238 m7'4 1/16"


40’ Flat Rack Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:12.080 m39'7 9/16"


5,480 kg25,000 kg
W:2.420 m7'11 1/4"


12,080 lbs55,113 lbs
H:2.103 m6'10 13/16"





20’ High Cube Dry Containers

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:5.919 m19'5"


1,900 kg24,800 kg33.0 cbm.
W:2.340 m7'8 1/16"W:2.286 m7'6"4,189 lbs54,673 lbs1,179 cu.ft.
H:2.286 m7'6"H:2.251 m7'4 9/16"


20’ Standard Dry Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:5.440 m17'10 3/16"


2,750 kg24,250 kg27.9 cbm.
W:2.294 m7'6 1/4"W:2.286 m7'6"6,062 lbs53,460 lbs986 cu.ft.
H: 2.237 m7'4 1/16"H:2.238 m7'4 1/16"


20’ Open Top Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:5.919 m19'5" L:5.425 m17'9 9/16"2,177 kg21,823 kg32.0 cbm.
W:2.340 m7'8 1/16"W:2.223 m7'3 1/2"4,799 lbs48,110 lbs1,143 cu.ft.
H: 2.286 m7'6"





20’ Flat Rack Container

Interior DimensionsDoor OpeningTare WeightPayloadCubic Capacity
L:5.935 m19'5 5/8"


2,560 kg21,440 kg
W: 2.398 m7'10 3/8"


5,643 lbs47,265 lbs
H:2.327 m7'7 9/16"





Wednesday, April 11, 2012

International Commercial Terms (Incoterms)

Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah Prinsip Kontrak Bisnis Internasional yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).

Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.

PENGURANGAN JUMLAH KATEGORI
  • Dikurangi dari 13 menjadi 11
  • Terms berikut yang dihilangkan : DAF, DES, DEQ, DDU
  • Terms baru berikut yang diperkenalkan : DAT, DAP
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN ANEKA WAHANA :
  • EXW – Ex Works
  • FCA – Free Carrier
  • CPT – Carriage Paid to
  • CIP – Carriage and Insurance Paid to
  • DAT – Deliver at Terminal
  • DAP – Deliver at Place
  • DDP – Delivery Duty Paid
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI:
  • FAS – Free Alongside Ship
  • FOB – Free on Board
  • CFR – Cost and Freight to
  • CIF – Cost, Insurance and Freight to
Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP.

DAT : Delivered at Terminal (named terminal at port or place of destination)
Dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli ketika barang sudah dibongkar dari sarana pengangkut yang telah tiba diterminal yang ditunjuk pembeli pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan. Terminal adalah termasuk setiap tempat, apakah tertutup atau tidak, seperti dermaga (quay), gudang (warehouse), lapangan peti kemas (CY) , atau terminal cargo : angkutan darat, kereta api atau udara (road, rail or air cargo terminal).
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan atas pengaturan dari si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor).
  • Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
  • Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan
  • Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara
  • Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer
  • Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP atau DDP bisa digunakan
Contoh: "DAT (ICT, Tanjung Perak Port, Surabaya, Indonesia), Incoterms 2010"

DAP : Delivered at Place (named place of destination)
Dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual hanya mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja.
  • Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana
  • Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan
  • Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer
  • Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan DDP : Deliver Duty Paid.
Contoh: DAP (Factory PT. YY  at Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia), Incoterms 2010


Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000 sebelumnya adalah sebagai berikut:
  1. EXW (nama tempat) : Ex Works (named place).
  2. FCA (nama tempat) : Free Carrier (named place).
  3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan) : Free Alongside Ship (named place).
  4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan) : Free On Board (named place).
  5. CFR (nama pelabuhan tujuan) : Cost and Freight (named place).
  6. CIF (nama pelabuhan tujuan) : Cost, Insurance and Freight (named place).
  7. CPT (nama tempat tujuan) : Carriage Paid To (named place).
  8. CIP (nama tempat tujuan) : Carriage and Insurance Paid to (named place).
  9. DAF (nama tempat) : Delivered At Frontier (named place).
  10. DES (nama pelabuhan tujuan) : Delivered Ex Ship (named place).
  11. DEQ (nama pelabuhan tujuan) : Delivered Ex Quay (named place).
  12. DDU (nama tempat tujuan) : Delivered Duty Unpaid (named place).
  13. DDP (nama tempat tujuan) : Delivered Duty Paid (named place).

1. EXW:    Ex Work (named place)
Dalam persyaratan penyerahan barang dengan menggunakan Ex Works yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan kewajiban untuk memikul semua biaya dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggung jawab juga dalam pengurusan formalitas melalakukan ekspor. Penyerahan dengan Ex Works dilakukan pada gudang penyimpanan barang penjual (loco gudang penjual).

2. FCA: Free Carrier (named place)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.
Catatan:
Penyerahan dengan Free Carrier dilakukan pada tempat pengangkut, yang dengan begitu telah terjadi peralihan risiko dari penjual kepada pembeli. Dalam pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli. Dalam pengiriman barang dapat digunakan semua moda transportasi pengangkutan yang ada dan dikenal.

3. FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan menggunakan persyaratan Free Alongside Ship yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan memikul biaya pengangkutan barang dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor.
Penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dilakukan di samping kapal pengangkutan. Free Alongside Ship hanya dapat dipakai dalam pengangkutan laut atau pengangkutan antara pulau saja.

4. FOB: Free on Board (named port of shipment)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual.

Hal tersebut bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut

5. CFR: Cost on Freight (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Cost and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CFR, maka peralihan risiko dan biaya tambahan beralih setelah barang dimuat di atas kapal.

CFR ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.

6. CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)
Perlakuannya sama dengan CFR, hanya saja penjual wajib menutup asuransi angkutan laut terhadap risiko kerugian pembeli terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan.

Meskipun penjual yang menutup asuransi, risiko atas barang telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan pengapalan.

7. CPT: Carriage Paid To (named place of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Carriage Paid To dilakukan di tempat pengangkut, namun ongkos angkut sudah dibayar sampai ke pelabuhan tujuan. Selain itu dengan persyaratan CPT, maka peralihan risiko barang dan biaya tambahan telah beralih dari penjual kepada pembeli setelah barang diserahkan kepada pengangkut. Penjual juga berkewajiban mengurus formalitas ekspor

Persyaratan penyerahan barang dengan CPT dapat dipakai untuk moda transportasi pengangkutan apa saja (multimode transport).

8. CIP : Carriage and Insurance Paid To (named place of destination)
sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar premi asuransi untuk barang yang dikirim.

Penjual wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang yang menimpa pembeli selama barang-barang  dalam perjalanan.

9. DAF : Delivered at frontier (named place)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered At Frontier dilakukan di perbatasan negara tujuan, tetapi belum memasuki daerah pabean negara tujuan. Selain itu dengan persyaratan DAF, maka penjual memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Dan bila barang-barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.

Syarat ini berlaku untuk alat angkut apa saja bilamana barang-barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.

10. DES :  Delivered Es Ship (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered Ex Ship dilakukan di atas dermaga pelabuhan tujuan, namun belum diselesaikan urusan pabean (pajak), dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.

Syarat ini hanya dipakai bila barang-barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.

11. DEQ :  Delivered Ex Quay (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered Ex Quay dilakukan di atas dermaga pelabuhan tujuan dan telah diselesaikan formalitas untuk ekspor, dengan begitu pembeli/buyer wajib memikul semua biaya termasuk bea masuk, pajak impor, dan pungutan lainnya serta risiko sampai dengan barang tiba di pelabuhan.

Persyaratan penyerahan barang dengan DEQ hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja. Apabila penjual tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan DEQ, maka syarat DEQ lebih baik tidak digunakan oleh penjual.

12. DDU :  Delivered Duty unpaid (named place of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered Duty Unpaid dilakukan di negara yang melakukan impor, namun belum diselesaikan bea masuk, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan, kecuali kewajiban membayar bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya.

Persyaratan penyerahan barang dengan syarat DDU dapat dilakukan untuk pengangkutan dengan moda transportasi pengangkutan apa saja. Jika formalitas untuk melakukan impor tidak terselesaikan pada waktunya, maka pembeli memikul biaya dan risiko tambahan yang mungkin terjadi.

13. DDP :  Delivered Duty Paid (named place of destination)
Penyerahan barang dengan Delivered Duty Paid dilakukan di negara yang melakukan impor, namun bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan termasuk bea masuk dan apa pun yang diperlukan di negara tujuan.

Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja.

Contoh penggunaan Incoterms 2000:
  • FCA Surabaya
  • FOB Medan
  • DDU Jakarta
Situs lain: Incoterms 2000

Wednesday, February 22, 2012

Konosemen atau Bill of Lading (B/L)

BILL OF LADING (B/L) atau KONOSEMEN

A. DEFINISI

Bill of Lading (B/L) atau biasa disebut juga Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignment Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.

Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan didalam B/L.


B. PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L


Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary dan atau pengirim (ekportir).
  2. Consignee yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C dan atau penerima (importir)
  3. Notify party yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
  4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

C. FUNGSI POKOK B/L


B/L memiliki fungsi antara lain:
  1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
  2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
  3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

D. PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)


Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:

1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.

E. JENIS-JENIS B/L


Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain:

1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar-benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah:
  • Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
  • Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
  • Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2. Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7. Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.

F. KONDISI B/L


Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat:

1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata: “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata: old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3. Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan .
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti:
  • Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
  • Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage/detention)
  • Kerusakan-kerusakan barang
  • Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara:
  • Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
  • Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
  • Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut

G. PENANGANAN B/L


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani penerimaan B/L khususnya oleh petugas bank yang terlibat di dalamnya antara lain:

1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.

2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang melegalisier.

3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.

4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal:
  • Nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
  • Nama, jumlah dan ukuran barang
  • Pelabuhan pengiriman
  • Pelabuhan tujuan
  • Pihak pengirim dan penerima
5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu:
  • a. Shipped on Board B/L: dapat diterima
  • b. Received for Shipment: tidak dapat diterima dan harus minta “L/C amendment”
6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.

7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan terakhir

8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).

9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah:
  • Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
  • Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).

Tuesday, February 21, 2012

Atasi Anemia Dengan Makan Sehat

Kekurangan darah dapat memicu resiko anemia. Jika jumlah darah Anda menurun, sebaiknya Anda mengonsumsi makanan bernutrisi yang dapat menaikkan jumlah sel darah merah dalam tubuh.

Berikut adalah zat pada makanan yang diperlukan untuk menaikkan jumlah sel darah merah, seperti dilansir melalui Boldsky, Jumat (17/2).

Buah Bit (beetroot)

Buah Bit atau beetroot merupakan buah yang kaya zat besi, dan protein yang dibutuhkan tubuh untuk meningkatkan sel-sel darah dan memperlancar aliran darah. Buah ini juga dianggap sebagai racun alami dan pembersih darah. Jadi pastikan buah bit masuk dalam daftar makanan sehat Anda yang juga menjadi sumber baik akan vitamin C.

Sayuran Hijau

Sayuran hijau seperti bayam, seledri, kubis, lobak, kembang kol, kangkung, selada dan kentang manis merupakan sehat bagi tubuh. Dengan mengonsumsi sayuran ini, Anda bisa mengontrol berat badan dan juga menaikkan jumlah darah dalam tubuh. Sayuran hijau juga turut menjaga sistem pencernaan agar tetap aktif.

Zat Besi

Zat besi merupakan mineral yang amat penting bagi tubuh. Zat besi tak hanya membuat tulang kuat tetapi juga memasok oksigen dalam sistem peredaran darah. Kekurangan zat besi bisa menyebabkan anemia. Maka, makanlah makanan yang mengandung zat besi, seperti daging merah, kurma, tiram, kentang, asparagus, dan kismis.

Kacang Almond

Kacang ini kaya akan zat besi dan dapat meningkatkan aliran darah dalam tubuh. Satu ons almond setiap hari membantu memenuhi 6 persen kebutuhan zat besi harian.

Buah

Orang anemia tak hanya disarankan untuk mengonsumsi sayuran hijau, namun juga buah-buahan segar. Pilihlah buah aprikot, semangka, apel, anggur, kismis, plum dan ara kering untuk meningkatkan aliran darah dalam tubuh.

Semoga bermanfaat.

Tuesday, February 14, 2012

ISPM 15 - Regulasi Mengenai Kemasan Kayu

Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Pembungkus Kayu (Wood Packaging) Ke dalam Wilayah Indonesia.*)

Badan Karantina Pertanian Telah lama menotifikasi Permentan tentang importasi wood packaging material ke sekretariat WTO No. G/SPS/IDN/27 dan telah banyak pihak yang menanyakan kapan efektif diberlakukan. Ketentuan tersebut merupakan penerapan International Standar for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15 yang di keluarkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC).

I. Pendahuluan

1.1. Latar belakang
Kayu sebagai material pengepakan, penyangga, pelindung dan pembungkus barang sering digunakan dalam perdagangan internasional, baik ekspor, impor maupun yang dilalulintaskan antar area. Penggunaan kayu tersebut sering kali di gunakan berulang kali, di daur ulang dan dirakit kembali sebagai fungsi pengepakan termasuk sebagai penyangga forklift (dunnage). Kegunaan fungsi kayu tersebut akhirnya tercampur dengan kayu lainnya baik dari luar negeri maupun kayu lokal sehingga tidak diketahui asal usul kayu tersebut serta sulit sekali diidentifikasi. Dengan demikian status kesehatan tumbuhan menjadi tidak jelas dan menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Pembuatan kayu sebagai penyangga (gambar 1) umumnya menggunakan kayu bekas, atau kayu karet, kayu albasia yang standarnya masih kurang memadai.



clip_image002[4]

Gambar 1. Kayu penyangga (pallet) lokal


Standar ISPM No. 15 tentang material kayu untuk pembungkus (wood packaging material) dalam perdagangan international mengatur tata cara dan prosedur ekspor dan impor. Standar pengaturan fitosanitari yang telah dipublikasikan tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan organisme pengganggu tumbunan (OPT) yang berasosiasi dengan materi kayu sebagai pembungkus termasuk kayu penyangga (dunnage) yang terbuat dari bahan kayu (coniferous) atau bagian tumbuhan lainnya (raw wood) temasuk pula wood packaging material yaitu kayu atau produk asal kayu produk kertas yang digunakan untuk menunjang, melindungi atau pembungkus komoditi termasuk penyangga kayu (dunnage).

1.2. Ruang Lingkup

clip_image004[4]
Ruang lingkup yang dimaksud sebagai wood packaging material misalnya pallets, dunnage, crating, packing block, drum, cases, load boards, pallet collars dan skids yang sering digunakan pada komoditas impor, yang luput dari pemeriksaan dan ketentuan fitosanitari. Standar penyangga dari kayu (gambar 2) dan pembatas kayu didalam alat angkut (gambar 3) dan penyangga kayu dalam kontainer (gambar 4) termasuk jenis pembungkus kayu untuk mesin, peralatan yang merupakan pembukus utuh (package) (gambar 5) harus memenuhi persyaratan internasional sebelum digunakan dan dilalu-lintaskan.



clip_image008[4]

Pakaging material yang terbuat dari plywood, board particle, papan penyangga, atau kayu lapis (veneer) yang terbuat atau diproses dengan lem, dipanasi dan dipres bertekanan dengan kimia, sehingga dipandang bukan sebagai media pembawa OPT sehingga tidak termasuk dalam yang diatur pada ketentuan fitosanitari. Material lain yang tidak termasuk pada kententuan adalah veneer peeler core yang pembuatannya melalui proses temperature bertekanan (corrugated) seperti pada gambar 6, sawdust, wood wol, shavings dan raw wood yang dipotong kecil sehingga bukan merupakan media pembawa OPT dan termasuk pula plastic pallet (gambar 7)





clip_image011[4]

clip_image012[4]

Pemilihan tindakan perlakuan untuk kayu sebagai pembungkus tersebut didasarkan pada pertimbangan: jenis organisme tumbuhan yang dapat terbawa, efikasi kimiawi dari tindakan dikenakan, serta kelayakan teknis dan ekonomis. Tindakan Perlakuan yang dikenakan adalah dengan perlakuan panas, fumigasi methyl bromide dan yang penting adalah pelebelan (permanent label) pada kayu packing material termasuk dunnage.

Terhadap pemasukan solid wood packing material ke dalam wilayah Indonesia telah disusun dan dinotifikasi ke WTO peraturan menteri pertanian untuk pemasukan wood packing material yang bertujuan mencegah organisme pengganggu tumbuhan yang terbawa oleh kayu sebabai pembungkus. Notifikasi tersebut No. G/SPS/N/IDN/27 yang waktu sudah terlampaui dan saat ini belum ada sanggahan atau pertanyaan dari negara lain yang berarti secara resmi sudah di umumkan ke internasional. Saat ini dilakukan sosialisasi dengan maksud untuk public hearing di dalam negeri.

Organisme Pengganggu Tumbuhan yang terpenting adalah mencegah penyebaran nematoda Bursaphelenchus xylophilus dan vektornya. Sebagaimana diketahui nematoda tersebut sudah tersebar dibeberapa negara dan dapat potensi kerugian ekonomi akibat nematoda tersebut saat ini menjadi masalah penting dimana banyak menimbulkan kerugian pada pertanian dan industri kehutanan lainnya. Vektor penyebaran nematoda B. xylophilus juga dicegah tangkal yaitu kumbang Rhynchophorus palmarum dan berbagai spesies kumbang Monochamus spp. Kedua vector tersebut dapat menjadi media penyebaran bagi B. xylophilus dan Radinaphelenchus cocophilus. Kumbang serangga lain yang dicegah adalah Asia longhorn beetle. Beberapa OPT lain yang terdapat pada kayu sebagai pembungkus yaitu antara lain:




Pada bagian

Rayap

Kalotermitidae

dalam kayu


Rhinotermitidae



Armillaria



Phellinus





Cendawan

Ganoderma spp.



Ophiostoma



Ceratocystis spp.



Heterobasidion spp.



Ceratocystis fimbriata



Amylostereum areolatum





Serangga



Penggerek kayu

Anoplophora glabripennis


Tawon (wasp) kayu

Sirex noctulio




Di bawah

Cendawan

Ophiostoma

Kulit Kayu


Ceratocystis spp.



Erythricium (corticium) salmonicolor



Ceratocystis fimbriata



Ceratocystis polonica





Serangga



Kumbang kulit kayu

Scolytus intricatus



Hylurgus ligniperda



Ips typographus



Orthotomicus erosus




Pada

Kupu Moth

Lymantria dispar (Asian biotype)

Kulit kayu


Lymantria monacha



Sarsinia violascens


Kutu Kayu

Aradus cinnamomeus


Jangkrik

Pterophulla beltrani







II. Prosedur Operasional

2.1 Prosedur Impor

Pemeriksaan packing material untuk impor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada semua packing material yang masuk. Dengan demikian pemeriksaan packing material juga menjadi objek wajib periksa karantina yang pelaksanaannya bekerjasama dengan agen pelayaran, Bea dan cukai, Otoritas Pelabuhan dan Bandara dimana instansi terkait tersebut harus meninjau pengaturan persyaratan packing material. Pemeriksaan packing material tersebut termasuk pula dilengkapi oleh PC Negara asal dan di label sebagai tanda telah bebas OPT dengan tindakan perlakuan.

2.2 Prosedur Ekspor

Persyaratan ekspor yang harus dipenuhi pada packing material adalah pihak yang berwenang (NPPO atau Badan Karantina Pertanian) menetapkan persyaratan standar untuk packing material. Termasuk monitoring certification dengan mengeluarakan Phytosanitary certificate dan system pe-label-an dan perlakuan serta prosedur pemeriksaan untuk ekspor sesuai dengan persyaratan Negara tujuan dan menerapkan prosedur sesuai Expor certification system ISPM No.7. Badan Karantina Pertanian menerapkan registrasi atau akreditasi dan auditing pada fumigator.
Sebagai contoh adanya statement "THIS SHIPMENT CONTAINS NO SOLID WOOD PACKING MATERIAL" atau "THE SOLID WOOD PACKING MATERIAL IN THIS SHIPMENT IS NOT CONIFEROUS WOOD" pada dokumen Bill of Lading dan atau invoice. Bila terdapat pembukus kayu maka persyaratan PC, treatment dan ketentuan label harus memenuhi standar persyaratan negara tujuan atau sesuai standar internasional.

Untuk keperluan tersebut diperlukan adanya PACKING DECLARATION yang menyertai dokumen

2.3 Pemusnahan

Pemusnahan atau penolakan pada pelabuhan pemasukan apabila tidak tersedia perlakuan untuk membebaskan OPT/OPTK yang terbawa dengan media pembawa pada packing material. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara di bakar, atau di kembalikan/re-ekspor ke Negara pengimpor (manufacture of oriented strand board) packing material. Metode lain pemusnahan harus sesuai dengan target pest dan rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian.

III. Standar Perlakuan

Standar perlakuan sesuai Annex I ISPM No. 15 adalah:

3.1. Perlakuan Panas (Heat Treatment)

Standar perlakuan panas adalah 56o C selama 30 menit. Standar perlakuan ini adalah standar dengan pertimbangan bahwa umumnya OPT dapat dibebaskan dan layak secara komersial. Walaupun ada beberapa OPTK yang toleran terhapat temperature tinggi, dan untuk itu perlakuan panas yang lebih tinggi tergantung pada OPT sesuai standar yang ditetapkan oleh NPPO atau Badan Karantina Pertanian.

3.2. Fumigasi

Minimum standar fumigasi dengan methyl bromide adalah sebagai berikut:

Temperatur


Dosis gr/m3

Minimum konsentrasi (g/m3) pada CT

2 Jam

4 Jam

12 Jam

24 jam

21o C atau lebih

48

36

31

28

24

16o C atau lebih

56

42

36

32

28

11o C atau lebih

64

48

42

36

32

Dosis standar 48 gr/m3/min.temperatur 21o C / 24 jam, dan minimum temperatur tidak boleh kurang dari 10 o C dan waktu paparan fumigasi tidak boleh kurang dari 24 Jam.

Daftar OPT yang dapat dibebaskan berdasarkan Perlakuan panas dan fumigasi methyl bromide sesuai perlakuan di atas adalah untuk serangga: Anobiidae, Bostrichidae, Buprestidae, Cerambycidae, Curculionidae, Isoptera, Lyctidae (dengan beberapa pengecualian perlakuan panas), Oedemeridae, Scolytidae, Siricidae. Golongan Nematoda adalah Bursaphelenchus xylophilus.

3.4. Pelabelan / Marking

Label di bawah ini adalah penanda yang tersetifikasi pada packing material telah mendapat perlakuan sesuai dengan standar. Logo yang harus ditempel pada kayu yang mendapat perlakuan panas (Heat Treatment) seperti gambar 8 di bawah ini:






clip_image014

Keterangan:

XX: Kode Negara

Indonesia adalah: I D

000: Nomor Registrasi

YY - Heat Treatment (HT).

Kiri lambang IPPC




Logo untuk perlakuan fumigasi dengan methyl bromida adalah seperti gambar 9 :






clip_image015[4]

Keterangan:

XX: Kode Negara

Indonesia adalah: I D

000: Nomor Registrasi

YY - DB : Treatment

Methyl Bromida (MB),

Kiri lambang IPPC




Sebelah kiri adalah pada ISPM yang lama adalah symbol serangga digaris miring, dan saat ini lambang serangga tsb telah direvisi dengan lambang IPPC dan setiap anggota IPPC dapat mempergunakan logo tersebut. Sisi lainnya menggunakan ISO 3166 dengan kode negara dua huruf sebagai kode yang khusus, yang disarankan oleh NPPO atau karantina dan label ini dibuat permanen dan dikerjakan oleh pembuat/penghasil (producer) packing material dimana pemasangan logo sesuai dengan perlakuan (HT, MB, KD dll) yang dilakukan atau diawasi oleh Karantina Tumbuhan dan bertanggung jawab terhadap pemasangan symbol penanda tersebut.

Ketentuan pemasangan symbol tersebut diatas diatur sebagai berikut:

1. Harus sesuai dengan gambar diatas.

2. Label harus terang dan dapat dibaca.

3. Permanen dan tidak dapat terpindahkan, atau dilepas/dikelupas.

4. Ditempatkan pada lokasi yang jelas terlihat, sekurangnya dua sisi yang besebelahan.

5. Tidak memakai warna merah dan orange, sebab warna tersebut sudah dipakai untuk label barang berbahaya dan pecahbelah.

6. Packing material dapat di daur, dapat dirakit kembali, dapat diperbaiki dan semua nya harus mendapat perlakuan dan di label kembali.

7. Menggunakan label yang sesuai untuk dunnage.

IV. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Derlukan penetapan standar wood packaging material untuk Pallets, Box, Dunnage, topframe, dll yang terbuat dari kayu dengan standar Nasional Indonesia (SNI) yang termasuk didalamnya terdapat standar perlakuan, pelabelan dan pengawasan dari Karantina Tumbuhan.

  2. Dengan adanya standar SNI tersebut diatas maka dapat diberlakukan pada produsen, pembuat, packing material dari kayu agar sesuai dengan ketentuan internasional.

  3. Prosedur Ekspor, Impor dan antar area untuk lalulintas pembungkus kayu perlu ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian, dengan mengadopsi standar dari ISPM No.15 dengan pemberlakuaannya.

  4. Kajian OPT dan OPTK baik yang belum maupun yang sudah terdapat di Indonesia yang beasosiasi dengan pembungkus kayu dengan mengacu pada hama yang terdapat pada kayu.

  5. Perlakuan pada pembungkus kayu oleh pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan perusahaan yang telah terakreditasi oleh Badan Karantina Pertanian.

  6. Untuk wood packaging material yang berasal dari bahan yang sudah melalui proses pemanasan bertekanan (corrugated) dan bahan dari plastik dibebaskan dari ketentuan phytosanitary.

  7. Perlakuan kayu sebagai packaging material yang ditetapkan oleh IPPC adalah:

    q Fumigasi (MB)
    q Heat Treatment (HT) suhu pemanasan inti kayu 56oC selama 30 menit
    q Perlakuan kimia dengan proses pemanasan bertekanan (chemical pressure impregnation)
    q Pencelupan dengan kimia

DAFTAR PUSTAKA

  1. ISPM Pub. No. 15 Guidelines for Regulating Wood Packaging Material in International Trade, 2002, FAO, Rome.
  2. Report on Risk Analysis of Bursaphelenchus xylophilus Wooden Package Imported from USA and Japan, 2002.

Kutipan *) disusun Oleh: Suwardi Suryaningrat.