Showing posts with label Expor. Show all posts
Showing posts with label Expor. Show all posts

Thursday, December 10, 2020

Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan 2020

Sosialisasi PMK 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi  Kepabeanan sebagai pengganti atas PMK 179/PMK.04/2016
Hari/tanggal : Kamis/ 3 Desember 2020
Waktu :09.00 WIB s.d selesai



Friday, November 28, 2014

Berat Volume dan Revenue Ton

Dalam pengiriman barang/cargo lewat udara ataupun laut, dasar perhitungan tariff/biaya pengiriman (Freight/Uang Tambang) mengacu pada berat barang atau volume barang sebagai berikut.

1. Berat Volumetrik (Berat Volume) adalah berat yang didapat dari hasil perhitungan dengan menggunakan ukuran volume (dimensional) barang yang akan dikirim ini biasanya berlaku untuk pengiriman lawat udara (Air Freight).

Pengiriman udara digunakan rumus sebagai berikut:
Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm) : 6000 = Berat Volumetrik dalam kilogram (dengan rumus di atas maka rasio nya adalah 1 cbm = 167kg)

2. RevenueTon (RT) atau W/M (Weight Measurement) adalah suatu ukuran untuk menentukan freight (uang tambang), pertimbangan antara berat dan volume barang mana yang lebih besar itu yang akan menjadi dasar perhitungan.
Umumnya menggunakan rasio 1 cbm (Cubic Meter) = 1 ton (1000Kg)

Monday, April 30, 2012

Istilah Pengangkutan

Berikut adalah beberapa istilah dalam pengangkutan barang-barang yang sering kita jumpai terutama dalama pengiriman Export dan Import 
  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang / penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel = Kapal
  5. Voy / Voyage adalah nomor rute keberangkatan kapal
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan atau merek yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi/uraian dari barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang.
  11. Shipping Schedule adalah Jadwal Keberangkatan Kapal / Pesawat
  12. Container yaitu Kontainer / Peti kemas
  13. Feet/ Foot adalah Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran panjang container
  14. Seal = Segel
  15. DEPO adalah tempat penimbunan kontainer kosong
  16. Delivery Order / DO adalah Surat persetujuan penyerahan barang.
  17. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  18. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  19. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit.
  20. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut kedua atau lebih yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan berikutnya atau pelabuhan tujuan.
  21. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya kontainer/barang ditempat penimbunan sementara dalam Pelabuhan atau warehouse
  22. Closing (Cut off) Time ( C/T ) adalah batas waktu ditutupnya kontainer/barang ditempat penimbunan sementara dalam Pelabuhan atau warehouse.
  23. ETD: Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat
  24. ETA: Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  25. LCL: Less than Container Loaded yaitu Jenis pengiriman menggunakan container secara parsial (satu container dipergunakan oleh beberapa shipper menuju satu pelabuhan tujuan).
  26. CFS: Container Freight Station yaitu Gudang tempat penumpukan barang LCL yang akan dimasukkan/dikeluarkan dari dan ke petikemas.
  27. FCL: Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer sepenuhnya.
  28. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan satu kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper/supplier namun dengan tujuan satu Consignee/Buyer.
  29.  CY/CY: Container Yard yaitu mode pengiriman dari tempat penimbunan peti kemas di pelabuhan muat sampai ditempat penimbunan peti kemas di pelabuhan tujuan.
  30. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang-barang umum biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair.
  31. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti ikan segar, udang segar, buah-buahan, sayur-sayuran.. tumbuh-tumbuhan hidup, dll
  32. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container Dry Cotainer.
  33. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebar dan beratnya melebihi standar container Dry Container.
  34. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  35. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  36. Shipping Instructions adalah surat perintah pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper kepada pengangkut
  37. Ocean Freigh ( O/F ) adalah uang tambang atau biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  38. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  39. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang dibayar di pelabuhan muat
  40. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang dibayar di  pelabuhan tujuan
  41. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat/Dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang sebagai bukti barang telah diangkut. Untuk lebih detail bisa lihat artikel sebelumnya mengenai Bill of Lading.
  42. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  43. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang.
  44. Letter of Credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
  45. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  46. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
  47. P.O.L : Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  48. P.O.D : Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  49. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  50. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  51. Customs Clearance adalah proses pengurusan administrasi untuk pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  52. PPJK adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (Khusus Indonesia) di luar negeri dikenal dengan istilah Custom Broker yang ruang lingkup kerjanya adalah sebagai Custom Clearance

Wednesday, February 22, 2012

Konosemen atau Bill of Lading (B/L)

BILL OF LADING (B/L) atau KONOSEMEN

A. DEFINISI

Bill of Lading (B/L) atau biasa disebut juga Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignment Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.

Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan didalam B/L.


B. PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L


Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary dan atau pengirim (ekportir).
  2. Consignee yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C dan atau penerima (importir)
  3. Notify party yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
  4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

C. FUNGSI POKOK B/L


B/L memiliki fungsi antara lain:
  1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
  2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
  3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

D. PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)


Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:

1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.

E. JENIS-JENIS B/L


Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain:

1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar-benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah:
  • Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
  • Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
  • Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2. Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7. Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.

F. KONDISI B/L


Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat:

1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata: “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata: old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3. Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan .
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti:
  • Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
  • Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage/detention)
  • Kerusakan-kerusakan barang
  • Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara:
  • Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
  • Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
  • Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut

G. PENANGANAN B/L


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani penerimaan B/L khususnya oleh petugas bank yang terlibat di dalamnya antara lain:

1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.

2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang melegalisier.

3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.

4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal:
  • Nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
  • Nama, jumlah dan ukuran barang
  • Pelabuhan pengiriman
  • Pelabuhan tujuan
  • Pihak pengirim dan penerima
5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu:
  • a. Shipped on Board B/L: dapat diterima
  • b. Received for Shipment: tidak dapat diterima dan harus minta “L/C amendment”
6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.

7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan terakhir

8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).

9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah:
  • Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
  • Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).