Cara menghitung Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah sebagai berikut:
Menghitung Bea Masuk (BM):
Nilai Pabean = CIF (Cost/ FOB + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
Nilai Pabean dengan Pembebasan = ((FOB-Pembebasan) + Asuransi + Freight) x kurs, apabila menggunakan mata uang asing
=> Nilai Pabean x tariff bea masuk
Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk + Cukai
=> Nilai Impor x tariff PDRI
Persiapan untuk Menghitung
- Cek atau Download dulu Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2016) yang fungsinya adalah untuk mengklasifikasikan barang, sehingga dapat mengetahui berapa besarnya tarif BM dan PDRI yang dikenakan terhadap barang tersebut.
- Lihat kurs pajak mingguan di portal www.depkeu.go.id atau di www.beacukai.go.id (lihat masa berlakunya).
- Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka;
- Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya; 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN, 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia, 15% untuk negara selain dari keduanya. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
- Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
Kalkulator Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor
No comments:
Post a Comment